e-Meterai & Tanda Tangan Digital

Mudah dan Cepat Mengelola Dokumen Digital Anda

Bekerja sama langsung dengan PERUM PERURI. Ezystamps adalah solusi terpercaya untuk kebutuhan e-Meterai dan tanda tangan digital Anda. Aman, legal, dan diakui di seluruh Indonesia.

Gambar e-Meterai

EzyStamps memberikan Solusi yang Terpercaya untuk e-Meterai dan Tanda Tangan Digital

Melalui aplikasi EzyStamps Kami berkomitmen untuk memudahkan proses dokumen digital Anda dengan menyediakan layanan e-Meterai dan tanda tangan digital yang aman, cepat, dan sah secara hukum.

Pelajari lebih lanjut

Ketentuan e-Meterai UU No 10 Tahun 2020

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985

e-Meterai

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Surat Perjanjian, surat keterangan / pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang;
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Saat Terutang Bea Meterai

Bea Meterai terutang pada saat:

  • Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
    • Surat Perjanjian berserta rangkapnya
    • Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya
    • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
  • Dokumen selesai dibuat
    • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
    • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat
    • Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
    • Dokumen lelang
    • Surat yang menyatakan jumlah uang
  • Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  • Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

Layanan Kami Dirancang untuk Mempermudah Bisnis Anda

e-Meterai Resmi

e-Meterai Resmi

Tanda Tangan Digital Aman

Tanda Tangan Digital Aman

Pembelian Mudah

Pembelian Mudah

Logo PSE

Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kominfo

Logo ISO 9001:2015

Sertifikasi ISO 9001:2015

Logo ISO 27001

Sertifikasi ISO 27001

Butuh Verifikasi Dokumen? Klik Disini

FAQ

Q: Apa itu Ezystamps.id?

Ezystamps adalah platform penjualan e-meterai dan tanda tangan elektronik resmi yang dimiliki oleh PT Bima Sewaka Madani

Q: Apa itu e-Meterai?

E-Meterai adalah materai elektronik yang digunakan sebagai pengganti materai fisik dalam transaksi di Indonesia. E-Meterai ini diakui secara hukum dan memenuhi ketentuan perpajakan.

Q: Bagaimana cara menggunakan e-Meterai Ezystamps?

Anda dapat mengakses e-Meterai melalui aplikasi Ezystamps atau situs web resmi ezystamps.id. Setelah masuk, pilih menu upload, dan Upload dokumen (pdf) yang ingin dibubuhi, lalu bubuhi e-Meterai, dan unduh file PDF yang sudah dibubuhi e-Meterai.

Q: Apa manfaat menggunakan e-Meterai?

1. Efisiensi waktu dan biaya: Tidak perlu pergi ke kantor pos untuk membeli materai fisik.
2. Keamanan: Dilengkapi dengan teknologi keamanan seperti kode QR dan tanda tangan elektronik.
3. Ramah lingkungan: Mengurangi kebutuhan kertas dan tinta.
4. Praktis untuk dokumen elektronik: Memungkinkan pengesahan dokumen tanpa perlu dicetak.

Q: Apakah e-Meterai Ezystamps diakui secara hukum?

Ya, e-Meterai Ezystamps diakui secara hukum dan memiliki kekuatan legal yang sama dengan materai fisik.

Q: Bagaimana cara membeli e-Meterai Ezystamps?

Anda dapat membeli e-Meterai melalui aplikasi Ezystamps atau situs web resmi ezystamps.id dengan menggunakan metode pembayaran yang tersedia.

Q: Apakah ada biaya tambahan untuk menggunakan e-Meterai?

Harga e-Meterai Ezystamps bersaing dengan harga materai fisik dan tidak ada biaya tambahan.

Q: Bagaimana cara menghubungi layanan pelanggan Ezystamps?

Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Ezystamps melalui
1. Telepon: 021 38754020
2. Handphone / WA : 0852-0888-8886 / 0857-0888-8886
3. email: [email protected];[email protected]

Cari tahu lebih lanjut

Q: Setelah mendaftar, apa yang perlu saya lakukan?

Anda bisa melakukan pengecekkan ke email yang didaftarkan, akan diberikan akses login yang bisa digunakan untuk masuk ke Ezystamps. Apabila masih belum menerima email, segera hubungi Customer Service Ezystamps

Q: Jika saya mengalami kendala saat login, langkah apa yang sebaiknya saya lakukan?

Pastikan koneksi internet Anda stabil, bersihkan cache browser, dan coba gunakan mode incognito. Jika masalah berlanjut, hubungi Customer Service Ezystamps.

Q: Bagaimana cara memastikan dokumen yang saya unggah dapat dibubuhkan e‑Meterai dengan benar?

Pastikan dokumen Anda berformat PDF, ukurannya tidak melebihi 50 MB. Jangan lupa mengisi semua isian wajib sebelum melakukan pembubuhan. Jika masalah masih terjadi, hubungi Customer Service Ezystamps untuk panduan lebih lanjut.

Q: Jika pembubuhan gagal dan kuota terpotong, bagaimana saya bisa mendapatkan pengembalian kuota?

Hubungi Customer Service Ezystamps untuk kami lakukan proses pengecekkan lebih lanjut

Q: Kenapa dokumen saya tidak bisa di-upload?

Pastikan dokumen berformat PDF dengan ukuran maksimal 50 MB. Ulangi proses upload atau periksa koneksi internet Anda.

Q: Saya lupa dengan password saya, bagaimana cara reset password?

Anda bisa klik "Forgot Password?" untuk reset password dengan mengisi email yang terdaftar, lakukan pengecekkan ke email untuk proses ganti password

Tutup

Hubungi Kami

Kantor Pusat Ezystamps:
Apartemen Sentul Tower Blok A10
Jl. Surya Kencana No.1 Sentul City
Kel. Citaringgul, Kec. Babakan Madang
Kab. Bogor, Jawa Barat 16810

Telepon: 021 38754020

Email: [email protected]

WhatsApp Icon